Page 14 - Aku Hatinya PKK Kalurahan Pleret
P. 14
Kegiatan evaluasi pelaksana terbaik AKU HATINYA PKK sebagai salah satu
dari kegiatan Kesatuan Gerak PKK berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan;
5. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kalurahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2014 Tentang Pembinaan,
Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksana Peraturan Presiden No 99 tahun 2017 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-4946 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Tentang Hasil Rapat Kerja Nasional IX PKK Tahun
2021;
10. Keputusan Ketua Umum TP PKK Nomor 15/KEP/PKK.PST/VIII/2021
Tentang Hasil Rapat Kerja Nasional IX PKK Tahun 2021;
11. Keputusan Ketua TP PKK Kabupaten Bantul Nomor:
08/KEP/PKK.KAB/VIII/2023 Tentang Penetapan Hasil Monitoring dan
Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Tahun 2023;
12. Keputusan Ketua TP PKK Kapanewon Pleret Nomor 03 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kalurahan Pleret Mengikuti Monev 10 Program Pokok PKK Tahun
2023 mewakili Kapanewon Pleret.
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Meningkatnya cakupan ketahanan pangan di keluarga dalam Program
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan Kesehatan
sebagaimana tertuang dalam upaya pencapaian RPJM-RPJP.
Laporan Pelaksanaan AKU HATINYA PKK Kalurahan Pleret Tahun 2024 3